RT (Rukun Tetangga) merupakan organisasi masyarakat yang diakui
dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan
kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Tugas Ketua RT
Tugas Ketua RT
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
- Memelihara Kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Fungsi Ketua RT
- Pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Desa.
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.