0
RT (Rukun Tetangga) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Tugas Ketua RT
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
  2. Memelihara Kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Fungsi Ketua RT
  1. Pengkoordinasian antar warga;
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Desa.
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.