0
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.

A. Tugas dan Wewenang BPD
1. Membentuk panitia pemilihan
2. Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
3. Bersama-sama lurah Desa menetapkan peraturan Desa
4. Bersama dengan lurah Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
5. Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat

B. Fungsi BPD
1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
2. Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan lurah.
4. Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.

C. Hak dan Kewajiban BPD
A. Hak BPD
a. Meminta pertanggung jawaban Lurah.
b. Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Lurah Desa.
c. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
d. Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
e. Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa
f. Menetapkan peraturan tata tertib.

B. Kewajiban BPD
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
b. Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
c. Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat